Dalam rangka mewujudkan evaluasi pendidikan yang akuntabel, transparan, dan terstandar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis aturan resmi mengenai spesifikasi teknis penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026
1. Spesifikasi Ruang dan Rasio Perangkat Ujian
Untuk menjaga kenyamanan serta integritas pelaksanaan tes, setiap satuan pendidikan pelaksana wajib memenuhi standar ruangan dan rasio perangkat sebagai berikut
Kondisi Ruangan: Memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai, terlindung dari kebisingan luar, serta ditunjang daya listrik yang cukup dan stabil
. Pengaturan Jarak Duduk: Jarak antarpeserta diatur sedemikian rupa untuk mencegah potensi kecurangan
. Rasio Pengawas Ruang: Setiap 1 orang pengawas ruang bertugas mengawasi maksimal 20 peserta
. Rasio Proktor: 1 ID proktor digunakan untuk melayani maksimal 40 unit komputer klien
. Rasio Komputer Ujian SMA/MA/SMK/MAK:
Sekolah Formal: Maksimal perbandingan 1:8 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 8 peserta secara bergantian dalam 8 sesi)
. Sekolah Nonformal: Maksimal perbandingan 1:4 (4 sesi berurutan)
.
Rasio Komputer Ujian SD/MI/SMP/MTs:
Sekolah Formal: Maksimal perbandingan 1:16 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 16 peserta secara bergantian dalam 16 sesi)
. Sekolah Nonformal: Maksimal perbandingan 1:4 (4 sesi berurutan)
.
Unit Komputer Cadangan: Satuan pendidikan wajib menyediakan komputer cadangan sebesar 10% dari total komputer yang dibutuhkan.
2. Spesifikasi Minimal Moda Daring (Online)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan TKA dengan moda daring penuh harus memenuhi persyaratan infrastruktur berikut
Kebutuhan Bandwidth: Minimal 16 Mbps dedicated untuk 40 komputer klien (atau setara dengan 0,4 Mbps per unit komputer klien)
. Perangkat Jaringan: Koneksi disalurkan melalui kabel LAN minimal CAT5E (100/1000 Mbps) dengan switch/hub, atau menggunakan Access Point yang stabil digunakan oleh 20 klien bersamaan berkeamanan WPA/PSK atau akses login
. Komputer Proktor Daring:
Bentuk: PC, All-in-One, atau Laptop
. Prosesor & Memori: CPU dual core, RAM minimal 2 GB
. Layar & Penyimpanan: Monitor 11,6 inci (resolusi 1024 x 720 piksel), ruang penyimpanan free minimal 10 GB (SSD/HDD)
. Sistem Operasi & Aplikasi: Windows 7 (disarankan Windows 10/terbaru) serta menjalankan aplikasi Proktor Browser
.
Komputer Klien Daring:
Bentuk: PC, All-in-One, Laptop, atau Chromebook
. Prosesor & Memori: CPU dual core, RAM minimal 2 GB
. Sistem Operasi: Windows 7 (disarankan Windows 10+), Mac OS, atau Chrome OS
. Aplikasi: Exambrowser Client, serta disiapkan aplikasi pembaca layar (Screen Reader NVDA/JAWS) bagi peserta berkebutuhan khusus disabilitas netra
.
3. Spesifikasi Minimal Moda Semi Daring (Semi Online)
Pada moda semi daring, tes dijalankan menggunakan server lokal (Komputer Proktor) yang melakukan sinkronisasi berkala ke server pusat
Perangkat Jaringan Lokal: Kabel LAN minimal CAT5E (100/1000 Mbps) dan minimal 1 switch per komputer proktor
. Komputer klien dilarang menggunakan WiFi dan wajib menggunakan koneksi kabel LAN . Protokol IP & Bandwidth Proktor: IP Address dibuat statis pada segmen
192.168.0.n(n = 1 s.d. 254, kecuali 200). Koneksi internet proktor minimal 1 Mbps stabil . Komputer Proktor Semi Daring:
Bentuk: PC atau All-in-One (Dilarang berbentuk Laptop)
. Prosesor & Memori: Processor 4 core dengan clock rate minimal 1,6 GHz (64-bit), RAM minimal 8 GB
. Kartu Jaringan & Penyimpanan: Memiliki 2 NIC/LAN Card (100/1000 Mbps) dan ruang penyimpanan free minimal 100 GB
. Sistem Operasi & Aplikasi: Windows 7 64-bit (disarankan Windows 10+ 64-bit), VirtualBox, Virtual Hard Disk (VHD), Exambrowser Admin, dan CBTSync
.
Komputer Klien Semi Daring:
Bentuk: PC, All-in-One, atau Laptop
. Spesifikasi Teknis: Processor dual core, RAM minimal 2 GB, LAN Card (NIC) 100/1000 Mbps, ruang penyimpanan free 10 GB, OS Windows 7 (disarankan Win 10+), serta aplikasi Exambrowser Client
.
4. Spesifikasi Fisik dan Keamanan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
Capaian hasil individu peserta TKA dituangkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian
Spesifikasi Fisik Kertas: Apabila dicetak secara fisik, wajib menggunakan kertas HVS berwarna putih polos ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan ketebalan minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
. Keamanan Dokumen Digital: SHTKA berbentuk dokumen digital secara resmi dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
. Fitur QR Code Verifikasi: Setiap lembar cetakan fisik SHTKA memuat QR Code khusus yang dapat dipindai langsung menggunakan aplikasi pemindai QR Code untuk menampilkan keaslian dokumen
. Portal Verifikasi Publik: Publik, instansi, atau perguruan tinggi dapat memverifikasi keabsahan data SHTKA secara real-time tanpa proses login melalui tautan resmi
shtka.kemendikdasmen.go.idcukup dengan memasukkan nomor peserta dan kode unik dokumen.
Dengan berpatokan pada spesifikasi teknis di atas, pelaksanaan TKA 2026 diharapkan dapat berjalan secara presisi, minim hambatan teknis, serta menghasilkan sertifikasi kemampuan akademik murid yang valid dan terpercaya di tingkat nasional